▼
Sabtu, 30 Januari 2016
DIKSAR SATPAM SELURUH KOTA DAN PROVINSI DI SUMATERA
Dibuka pendaftaran diksar satpam untuk seluruh Kota dan Provinsi di Sumatera (Aceh, Medan, Padang, Bukit Tinggi, Batam, Jambi, Palembang, Bengkulu, Lampung, Pekanbaru, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, dll.) Lokasi Diksar di Kota Pekanbaru - Riau.
Untuk informasi pendaftaran telpon./sms : 081266107799
Fasilitas yang di dapat Peserta Diksar Satpam :
- Pendidikan selama 21 Hari (232 Jam Pelajaran)
- Fasilitas Kesehatan
- Kamar Penginapan
- Makan 3x Sehari
- Ijazah Resmi dari POLDA RIAU
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam Resmi dari POLDA RIAU
- Transkip Nilai dari Penyelenggara Diksar Satpam
- Wing Gada Pratama
Materi Diksar Satpam :
Tugas Pokok Satpam serta peranan Satuan Pengamanan selaku perpanjangan tangan pihak Kepolisan, dan harus terpenuhi pelajaran Diksar Satpam 232 Jam Pelajaran.
Pelaksanaan Diksar Satpam :
Lokasi : Area Lemdiklat berada di Kota Pekanbaru - Riau
Waktu Pelajaran : Pagi s/d Malam (Termasuk Jeda Isoma)
Keuntungan / Manfaat Diksar Satpam :
1. Terdaftar sebagai Satpam Resmi yang terdata di Kepolisian
2. Ijazah dan KTA Resmi dari Kepolisian yang dapat digunakan untuk berkarir di Pengamanan
3. Mendapat ilmu pengamanan langsung dari Pembina / Instruktur Kepolisian
4. Menjadi Satpam yang Handal dan Profesional
5. Menjadi Satpam yang diutamakan bagi Perusahaan pengguna Satpam
6. dll.
NB : Bagi yang belum bekerja akan dibantu untuk lokasi penempatan kerja
Selasa, 12 Januari 2016
DIKSAR SATPAM PEKANBARU RIAU 2016
Satpam Pekanbaru - Riau
Pusat info seputar satpam di kota Pekanbaru - Riau : jasa satpam pekanbaru, lowongan kerja satpam, pendidikan dan pelatihan dasar (Diksar satpam), grosir seragam satpam, peralatan satpam, pembuatan website satpam murah, dll.
Bagi Anda yang ingin mengetahui info seputar satpam di pekanbaru silahkan SMS ke nomor 081266107799
terima kasih.
========================================
Satpam pekanbaru, jasa satpam pekanbaru, lowongan kerja satpam pekanbaru, pusat pendidikan satpam pekanbaru, pelatihan satpam pekanbaru, alamat kantor jasa satpam, security service, security guard, bodyguard, etc.
Minggu, 03 Januari 2016
Prosedur Penerimaan dan Pelayanan terhadap Tamu (SOP Satpam)
Pelayanan Tamu :
- Tamu wajib lapor Satpam dan di Posko dipasang sign (papan tanda) Tamu Wajib Lapor
- Apabila tamu menggunakan kendaraan, petugas mengarahkannya ke tempat parkir khusus tamu yang tersedia.
- Tamu diarahkan untuk mengisi buku tamu yang telah disediakan di meja pelayanan Satpam dan meninggalkan identitas yang resmi .
- Satpam menghubungi pimpinan/karyawan yang akan dikunjungi dan setelah mendapat ijin, tamu dimohon untuk mengisi buku tamu dan meninggalkan identitas dan selanjutnya Satpam mempersilakan tamu menuju ruang karyawan yang dituju
- Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, identitas yang di terima Satpam hanya boleh berupa KTP atau SIM yang masih berlaku, Kartu nama dan ID Card lain tidak di perbolehkan
- Satpam wajib menyeleksi tamu-tamu yang berhubungan dengan perusahaan dan apabila melihat barang yang mencurigakan dengan sopan meminta tamu menunjukkan isi barang bawaannya untuk diperiksa.
- Pada saat keluar apabila membawa barang maka berlaku peraturan yang sama dengan ketentuan barang keluar.
- Tamu dilarang keras berkeliaran di area perusahaan kecuali didampingi oleh pimpinan
- Memperlakukan tamu dengan penuh kesopanan dan ramah tamah tetapi tegas sehingga tercipta suasana yang nyaman dan aman.
- Pada saat tamu hendak keluar, Satpam mencatat identitas tamu di buku keluar masuk orang sambil menyerahkan kembali kartu identitas tamu tersebut.
- Aturan dan prosedur wajib ditaati oleh Satpam dan tamu
- Apabila tamu tidak mengindahkan prosedur yang berlaku, Satpam punya wewenang penuh untuk tidak mengizinkan tamu masuk ke area
- Tamu karyawan hanya diperbolehkan masuk setelah mendapat persetujuan
- Setiap tamu yang akan menginap harus seijin pimpinan
=
========== Satpam Pekanbaru, info seputar satpam di Pekanbaru Riau ============
Prosedur Mengatasi Orang Mabuk dan Perkelahian (SOP Satpam)
PROSEDUR MENGATASI ORANG MABUK DAN PERKELAHIAN
A. Orang mabuk
1. Amankan orang yang mabuk sehingga tidak membahayakan orang lain.
2. Lakukan penangkapan apabila ada perlawanan gunakan tongkat polisi ( KNOPEL ) dengan tidak membahayakan diri orang yang sedang mabuk, setelah orang mabuk dapat dikendalikan, lakukan pemborgolan.
3. Apabila orang mabuk tersebut tidak melakukan perbuatan mengganggu keamanan segera amankan dan usahakan orang tersebut untuk menjauh dari lingkungan kerja.
4. Apabila terjadi pengrusakan oleh orang mbuk tersebut, sehingga peristiwa tersebut menyebabkan kerugian materi, kumpulkan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada polisi guna kepentingan penyidikan.
5. Laporkan perihal tersebut kekoordinator setempat.
B. Perkelahian
1. Segera melerai / memisahkan dengan memberikan peringatan untuk mengalihkan perhatiannya
2. Mendamaikan dengan cara membawa orang yang berkelahi ke pos penjagaan.
3. Laporkan hal tersebut ke koordinator setempat.
==============
Satpam Pekanbaru, berbagi informasi seputar satpam di pekanbaru - riau.
==============
Prosedur Pengamanan Ancaman dan Ledakan BOM (SOP Satpam)
PROSEDUR ANCAMAN BOM VIA TELEPON
1. Penerimaan telepon harus bersikap tenang, wajar dan jangan panik.
2. Pancing penelepon agar bicara selama mungkin dengan berbagai pertanyaan untuk mengenali suara penelepon.
3. Ingat dan catat pesan – pesan penelepon dan perhatikan suasana lingkungan yang terdengar ditelepon, misalnya dialek / logat penelpon, suara mobil lalu lalang dan lain –lain.
4. Hubungi pihak telkom dari mana tempat / lokasi penelpon.
5. Segera hubungi pihak GM, koordinator dan kepolisian terdekat secara diam – diam guna menghindari kepanikan tamu / karyawan.
6. Lakukan penyisiran untuk mencari apakah ada benda dilokasi dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh penelepon.
7. Apabila benda tersebut ditemukan jangan disentuh melainkan lakukan tindakan pengamanan ditempat kejadian perkara ( TKP ) sambil menunggu petugas kepolisian tiba.
8. Koordinasi agar staff / karyawan dan tamu untuk segera keluar dengan tertib.
9. Amankan semua akses keluar / masuk, orang – orang yang tidak berkepentingan “ DILARANG MASUK “.
10. Koordinasi secara terus menerus pada pihak manajemen pemberi kerja.
PROSEDUR PENGAMANAN LEDAKAN BOM
1. Evakuasi secara total dilakukan secara tertib, gunakan rute jalur yang aman dan jauh dari daerah ledakan.
2. Amankan TKP dengan radius 200 meter dari pusat ledakan.
3. Hubungi tim P3K dan pemadam kebakaran kemudian hubungi pihak kepolisian setempat serta team GEGANA JIHANDAK BRIMOBDA Riau.
4. Koordinator mendampingi team JIHANDAK dalam melakukan penyisiran lokasi guna mencari kemungkinan adanya bahan peledak lainnya.
5. Bila ada daerah yang mencurigakan segera amankan dan kosongkan.
6. Buat laporan kejadian secara detail / rinci berdasarkan fakta – fakta dilapangan maupun saksi – saksi yang ada.
7. Segara laporkan secara detail / rinci kepada aparat kepolisian setibanya mereka di TKP tentang :
a. Perihal ledakan bom itu sendiri
b. Daerah / area yang diperikasa / disisir
c. Laporan lainnya yang terkait.
8. Segala tinadakan agar tindakan agar terlepas dari petunjuk atasan dan pihak manajemen pemberi kerja.
===============
Satpam Pekanbaru, Materi Diksar Satpam, Artikel Satpam, dll.
===============
Prosedur Dalam Penanganan Olah TKP ( Lokasi Kejadian ) SOP Satpam
PROSEDUR DALAM PENANGANAN TKP
( LOKASI KEJADIAN )
A. Tindakan terhadap lokasi kejadian
1. Tutup dan jaga TKP dari gangguan orang – orang yang tidak berkepentingan.
2. Pertahankan keaslian TKP ( status Quo ) dan selama pemeriksaan pada TKP cegah barang bukti / bekas jangan sampai rusak / hilang.
3. Jangan memegang barang bukti dengan tangan telanjang / terbuka agar sidik jari pelaku tetap asli.
4. Hubungi polisi setempat secara langsung melalui telepon.
B. Tindakan terhadap korban
1. Memeriksa apabila msih ada tanda – tanda kehidupan pada korban.
2. Beri tanda – tanda letak korban di TKP ( gunakan kapur tulis )
3. Bila masih ada tanda – tanda kehidupan segera diberikan pertolongan dengan ( P3K )
4. Bila memungkinkan mintai indentitas pelaku.
C. Tindakan terhadap pelaku
1. Tangkap pelaku bila masih ada di TKP dan melakukan penggeledahan.
2. Catat indentitas pelaku ( nama, umur, pekerjaan, alamat )
3. Adakan pencarian singkat jika pelaku kiranya berada disekitar TKP
4. Segera menghubungi pihak kepolisian setempat.
D. Tindakan terhadap saksi
1. Cara keterangan saksi – saksi yang mengetahui dan jaga jangan sampai berhubungan satu dengan yang lainnya.
2. Tahan saksi ditempat kejadian sambil menunggu sampai datangnya petugas penyidik cari kepolisian setempat.
3. Catat nama, pekerjaan dan alamat pada saksi dan memerintahkan siapapun yang dicurigai untuk tidak meninggalkan TKP.
E. Melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian terdekat dan keluarga Korban melalui telepon.
F. Kewajiban memberi laporan singkat / khusus
1. Setelah penyidik dating, laporkan semua urutan – urutan tindakan yang telah dilikukan dan dibuat laporan secara singkat tentang nama, alamat korban, saksi dan pelaku tindak pidana yang dicurigai serta tindakan yang telah dilaksnakan di TKP.
2. Melaporkan ke General Manager dan koodinator setempat
=====================
Satpam Pekanbaru Riau, Info seputar satpam, dll.
=====================
Prosedur Penanganan Proses Evakuasi (SOP Satpam)
PENANGANAN PROSES EVAKUASI
1. Tetap tenang dan jangan panik serta pelajari situasi.
2. Masing – masing departemen berada dalam posisi system evakuasi.
3. Tenangkan tamu / karyawan agar jangan panik.
4. Arahkan tamu / karyawan ketempat yang aman.
5. Pisahkan tamu / karyawan yang cidera, histeris dll.
6. Lakukan tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan ( P3K ) bagi tamu / karyawan yang membutuhkan pertolongan.
7. Hubungi pihak rumah sakit dan lakukan evakuasi lanjutan bila dibutuhkan.
8. Laporkan setiap ada perubahan situasi pada GM, dan koordinator.
9. Lakukan koordinasi secara terus menerus selama berjalannya proses evakuasi.
10. Pastikan tamu / karyawan sudah berada diluar bangunan.
11. Dalam pelaksnaan evakuasi tetap mengikuti petunjuk managemen.
12. Laporkan pada pihak kepolisian setempat dan instansi terkait.
========================================
Satpam Pekanbaru, Pendidikan, Lowongan Kerja, dll.
========================================
Jumat, 01 Januari 2016
Pengertian Satpam, Tugas Pokok, Fungsi dan Peran Satpam
PENGERTIAN SATPAM DAN TUPOKSIRAN SATPAM
Ketika kita memilih suatu profesi tentu saja kita harus mengerti apa pekerjaan yang harus dilakukan, baik itu guru, dokter, polisi, pilot, tukang bangunan, pedagang, marketing, dll.
Begitu juga dengan profesi Satpam, apabila kita berniat untuk menjadi seorang satpam profesional, atau kita mau berkarir di bidang pengamanan, maka yang pertama kali kita harus mengerti dan fahami adalah Pengertian, Tugas Pokok, Fungsi dan Peran Satpam.
Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, seorang petugas Satpam wajib memahami Tugas pokok, fungsi Satpam, serta peran seorang petugas Satpam. Apabila seorang Anggota Satpam mengetahui dan memahami pengertian dari Satpam, maka ia akan mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan Tugas Pokok Satpam dan dapat membantu penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejarah Terbentuknya Satpam
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam menciptakan masyarakat dan lingkungan yang aman dan tertib, hal inilah yang mendorong terbentuknya satpam di Indonesia. Kapolri (ketika itu dijabat Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin ) mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.
Selanjutnya, pada 30 Desember 1993, Polri mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin menjadi Bapak Satpam dan menetapkan hari lahirnya Satpam Indonesia pada tanggal 30 Desember.
Seiring dengan berjalannya waktu, Satpam dituntut untuk lebih profesional baik dari segi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, prosedur, proses dan SDM nya, maka dikeluarkanlah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007 mengenai Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Pengertian Satpam
Satuan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya” (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, BAB I, Pasal 1, Ayat 6).
“Satuan atau kelompok”, ini berarti seorang Satpam bisa bertugas menempati Pos Penjagaan seorang diri atau berkelompok, kalau berkelompok berarti harus ada yang memimpin, bisa itu Kepala Satpam, Komandan Regu (Danru) atau anggota senior (yang dituakan).
Sedangkan yang dimaksud dengan kata “Petugas” mengandung arti bahwa Satpam adalah masyarakat biasa yang telah dididik dan dilatih dalam bidang keamanan. Dididik dan dilatih di Lembaga Pendidikan atau BUJP yang telah memenuhi syarat. Dan setelah selesai mengikuti pendidikan mendapat ijazah Satpam resmi dari POLDA setempat.
Banyak orang yang mengaku petugas keamanan tetapi tidak pernah mengikuti pendidikan Satpam Gada Pratama, Gada Madya atau Gada Utama. Maka di lapangan Satpam yang belum mengikuti pendidikan seperti itu tidak kompeten karena tidak punya ilmu kesatpaman.
Anggota Satpam yang bertugas mengamankan area, maka ia harus membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, cara medapatkan KTA dengan mengurusnya di POLDA setempat dan melampirkan Sertifikat Satpam. Jadi kalau tidak punya KTA di pastikan Satpam tersebut belum mengikuti pendidikan dasar satpam atau belum resmi jadi satpam.
Perusahaan Pengelola Satpam
Perusahaan adalah suatu badan yang melakukan kegiatannya berorientasi komersial yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan Instansi/lembaga Pemerintah adalah organisasi pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berorientasi pada fungsi pelayanan masyarakat, yang menyelenggarakan Satuan Pengamanan.
Perusahaan yang bisa mendidik dan menyalurkan Satpam adalah Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disingkat BUJP. BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan keamanan, kawal angkut uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa untuk pengamanan.
Tujuan Pengamanan
Aman adalah suatu keadaan yang BEBAS DARI GANGGUAN, BEBAS DARI ANCAMAN DAN BEBAS DARI RESIKO.
Gangguan dan ancaman bisa berasal dari dalam dan luar area. Dari dalam seperti : penggelapan (Pencurian oleh karyawan, penghilangan, korupsi, dll), sabotase (perusakan, dll), penggunaan asset tanpa hak, dll. Dari luar seperti pencurian, perampokan, perampasan, premanisme, penyerobotan, demo massa, kerusuhan, dll.
Resiko apa saja yang bisa terjadi di tempat kerja? Yaitu resiko kecelakaan, keadaan darurat, bencana alam, dll.
Melaksanakan pengamanan di Pos Jaga atau tempat kerja, yang dimaksud dengan tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana kegiatan usaha dan fungsi pelayanan publik berlangsung serta terdapat sumber-sumber ancaman dan gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Satpam mengemban tugas kepolisian terbatas baik secara area kerja maupun kewenangannya.
Tugas Pokok Satpam
Maksud dari “Tugas Pokok” adalah :
Suatu kewajiban yang harus dikerjakan
Pekerjaan yang merupakan tanggungjawab
Perintah untuk berbuat atau melakukan sesuatu demi mencapai suatu tujuan.
Tugas Pokok Satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya” (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1).
Menyelenggarakan mengandung arti :
1. Mengurus dan mengusahakan sesuatu (seperti memelihara, memiara, merawat).
2. Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana).
3. Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban).
4. Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara).
5. Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan, pameran, dsb).
Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan.
Objek yang diamankan-ditertibkan pada saat pengamanan fisik, adalah :
1. Asset : Benda bergerak – benda tidak bergerak, gedung, harta benda, dll.
2. Personil : Klien, Atasan, manajemen, Nasabah, Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dll.
3. Informasi : No Tlp pribadi staff, keberadaan staff, proses produksi, kekuatan pengamanan, data-data perusahaan, dll.
Yang dimaksud dengan tertib adalah :
· Teratur, menurut aturan, rapi.
· Sopan, dengan sepatutnya.
· Aturan, peraturan yang baik.
Fungsi Satpam
Apa yang dimaksud dengan Fungsi? Fungsi berarti :
Manfaat
Kegunaan
Kegunaan atau Fungsi Satpam adalah “Melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya”. (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2).
Yang dimaksud dengan melindungi adalah : menjaga atau menyelamatkan supaya terhindar dari ancaman, gangguan dan marabahaya. Sedangkan yang dimaksud dengan mengayomi adalah memelihara atau memayungi.
Untuk lebih jelasnya, “Melindungi adalah upaya fisik” sedangkan “Mengayomi” adalah, seorang Satpam harus mampu memberikan rasa aman bagi orang-orang yang ada di sekitarnya.
Untuk bisa menegakan peraturan dan tata tertib, seorang Satpam harus memiliki Sikap dan Tampang Satpam yang baik.
Peranan Satpam
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:
unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.( Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2).
Yang dimaksud dengan “pembinaan” adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan untuk membimbing, mendorong, mengarahkan, menggerakan termasuk kegiatan koordinasi, untuk ikut serta secara aktif menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertiban dan keamanan bagi diri dan lingkungan kerjanya.
Untuk menegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness), seorang anggota Satpam pertama-tama harus tunduk dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan (Termasuk peraturan Lalu lintas).
Di dalam melaksanakan tugasnya, Satpam memiliki kewenangan untuk penegakan peraturan dan tata tertib karena Satpam merupakan pembantu pimpinan.
Referensi :
a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
b. Sumber – sumber lain dari internet
=============
Satpam Pekanbaru
=============