Sabtu, 30 Januari 2016

DIKSAR SATPAM SELURUH KOTA DAN PROVINSI DI SUMATERA

Diksar Satpam Pekanbaru Riau Jambi Medan Batam Palembang Padang


Dibuka pendaftaran diksar satpam untuk seluruh Kota dan Provinsi di Sumatera (Aceh, Medan, Padang, Bukit Tinggi, Batam, Jambi, Palembang, Bengkulu, Lampung, Pekanbaru, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, dll.) Lokasi Diksar di Kota Pekanbaru - Riau.

Untuk informasi pendaftaran telpon./sms : 081266107799

Fasilitas yang di dapat Peserta Diksar Satpam :
- Pendidikan selama 21 Hari (232 Jam Pelajaran)
- Fasilitas Kesehatan
- Kamar Penginapan
- Makan 3x Sehari
- Ijazah Resmi dari POLDA RIAU
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam Resmi dari POLDA RIAU
- Transkip Nilai dari Penyelenggara Diksar Satpam
- Wing Gada Pratama

Materi Diksar Satpam :
Tugas Pokok Satpam serta peranan Satuan Pengamanan selaku perpanjangan tangan pihak Kepolisan, dan harus terpenuhi pelajaran Diksar Satpam 232 Jam Pelajaran.

Pelaksanaan Diksar Satpam :
Lokasi :  Area Lemdiklat berada di Kota Pekanbaru - Riau
Waktu Pelajaran : Pagi s/d Malam (Termasuk Jeda Isoma)

Keuntungan / Manfaat Diksar Satpam :
1. Terdaftar sebagai Satpam Resmi yang terdata di Kepolisian
2. Ijazah dan KTA Resmi dari Kepolisian yang dapat digunakan untuk berkarir di Pengamanan
3. Mendapat ilmu pengamanan langsung dari Pembina / Instruktur Kepolisian
4. Menjadi Satpam yang Handal dan Profesional
5. Menjadi Satpam yang diutamakan bagi Perusahaan pengguna Satpam
6. dll.

NB : Bagi yang belum bekerja akan dibantu untuk lokasi penempatan kerja

Selasa, 12 Januari 2016

DIKSAR SATPAM PEKANBARU RIAU 2016


Satpam Pekanbaru - Riau

Pusat info seputar satpam di kota Pekanbaru - Riau : jasa satpam pekanbaru, lowongan kerja satpam, pendidikan dan pelatihan dasar (Diksar satpam), grosir seragam satpam, peralatan satpam, pembuatan website satpam murah, dll.

Bagi Anda yang ingin mengetahui info seputar satpam di pekanbaru silahkan SMS ke nomor 081266107799

terima kasih.

========================================
Satpam pekanbaru, jasa satpam pekanbaru, lowongan kerja satpam pekanbaru, pusat pendidikan satpam pekanbaru, pelatihan satpam pekanbaru, alamat kantor jasa satpam, security service, security guard, bodyguard, etc.

Minggu, 03 Januari 2016

Prosedur Penerimaan dan Pelayanan terhadap Tamu (SOP Satpam)


Pelayanan Tamu :
  1. Tamu wajib lapor Satpam dan di Posko dipasang sign  (papan tanda) Tamu Wajib Lapor
  2.  Apabila tamu menggunakan kendaraan, petugas mengarahkannya ke tempat parkir khusus tamu yang tersedia.
  3. Tamu diarahkan untuk mengisi buku tamu yang telah disediakan di meja pelayanan Satpam dan meninggalkan identitas yang resmi .
  4. Satpam menghubungi pimpinan/karyawan yang akan dikunjungi dan setelah mendapat ijin, tamu dimohon untuk mengisi buku tamu dan meninggalkan identitas dan selanjutnya Satpam mempersilakan tamu menuju ruang karyawan yang dituju
  5. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, identitas yang di terima Satpam hanya boleh berupa KTP atau SIM yang masih berlaku,  Kartu nama dan ID Card lain tidak di perbolehkan
  6. Satpam wajib menyeleksi tamu-tamu yang berhubungan dengan perusahaan dan  apabila melihat barang yang mencurigakan dengan sopan meminta tamu menunjukkan isi barang bawaannya untuk diperiksa.
  7. Pada saat keluar apabila membawa barang maka berlaku peraturan yang sama dengan ketentuan barang keluar.
  8. Tamu dilarang keras berkeliaran di area perusahaan kecuali didampingi oleh pimpinan
  9. Memperlakukan tamu dengan penuh kesopanan dan ramah tamah tetapi tegas sehingga tercipta suasana yang nyaman dan aman.
  10. Pada saat tamu hendak keluar, Satpam  mencatat identitas tamu di buku keluar masuk orang sambil menyerahkan kembali kartu identitas tamu tersebut.
  11. Aturan dan prosedur wajib ditaati oleh Satpam dan tamu
  12. Apabila tamu tidak mengindahkan prosedur yang berlaku, Satpam punya wewenang penuh untuk tidak mengizinkan tamu masuk ke area
  13. Tamu karyawan hanya diperbolehkan masuk setelah mendapat persetujuan 
  14. Setiap tamu yang akan menginap harus seijin pimpinan
=
========== Satpam Pekanbaru, info seputar satpam di Pekanbaru Riau ============





Prosedur Mengatasi Orang Mabuk dan Perkelahian (SOP Satpam)


PROSEDUR  MENGATASI  ORANG  MABUK  DAN  PERKELAHIAN


A.  Orang  mabuk
    
1.    Amankan  orang  yang  mabuk  sehingga  tidak  membahayakan  orang  lain.
2.    Lakukan  penangkapan  apabila  ada  perlawanan  gunakan  tongkat  polisi  ( KNOPEL )  dengan  tidak  membahayakan  diri  orang  yang  sedang  mabuk,  setelah  orang  mabuk  dapat  dikendalikan,  lakukan  pemborgolan.
3.    Apabila  orang  mabuk  tersebut  tidak  melakukan  perbuatan  mengganggu  keamanan  segera  amankan  dan  usahakan orang  tersebut  untuk  menjauh  dari  lingkungan  kerja.
4.    Apabila  terjadi  pengrusakan  oleh  orang  mbuk  tersebut,  sehingga  peristiwa  tersebut  menyebabkan  kerugian  materi,  kumpulkan  barang  bukti  selanjutnya  diserahkan  kepada  polisi  guna  kepentingan  penyidikan.
5.    Laporkan  perihal  tersebut  kekoordinator  setempat.


B.   Perkelahian
              

1.    Segera  melerai /  memisahkan  dengan  memberikan  peringatan  untuk  mengalihkan  perhatiannya
2.    Mendamaikan  dengan  cara  membawa  orang  yang  berkelahi  ke  pos  penjagaan.
3.    Laporkan  hal  tersebut  ke  koordinator  setempat.

==============
Satpam Pekanbaru, berbagi informasi seputar satpam di pekanbaru - riau.
==============

Prosedur Pengamanan Ancaman dan Ledakan BOM (SOP Satpam)


PROSEDUR  ANCAMAN  BOM  VIA  TELEPON

1.    Penerimaan  telepon  harus  bersikap  tenang, wajar  dan  jangan  panik.
2.    Pancing  penelepon  agar  bicara  selama  mungkin  dengan   berbagai  pertanyaan  untuk  mengenali  suara  penelepon.
3.    Ingat  dan  catat pesan – pesan  penelepon  dan  perhatikan  suasana  lingkungan  yang  terdengar  ditelepon,  misalnya  dialek / logat  penelpon,  suara  mobil  lalu  lalang  dan  lain –lain.
4.    Hubungi  pihak  telkom  dari  mana  tempat / lokasi penelpon.
5.    Segera  hubungi  pihak  GM,  koordinator  dan  kepolisian  terdekat  secara  diam – diam  guna  menghindari  kepanikan tamu / karyawan.
6.    Lakukan  penyisiran  untuk  mencari  apakah  ada  benda  dilokasi  dengan  ciri-ciri   yang  disebutkan oleh  penelepon.
7.    Apabila  benda  tersebut  ditemukan  jangan  disentuh  melainkan  lakukan  tindakan  pengamanan  ditempat  kejadian  perkara ( TKP ) sambil  menunggu  petugas  kepolisian  tiba.
8.    Koordinasi  agar  staff /  karyawan  dan  tamu  untuk  segera  keluar  dengan  tertib.
9.    Amankan  semua  akses  keluar / masuk,  orang – orang  yang  tidak  berkepentingan  “  DILARANG  MASUK “.
10.    Koordinasi  secara  terus  menerus  pada  pihak  manajemen  pemberi  kerja.


PROSEDUR  PENGAMANAN  LEDAKAN  BOM


1.    Evakuasi  secara  total  dilakukan  secara  tertib,  gunakan  rute  jalur  yang  aman  dan  jauh  dari  daerah  ledakan.
2.    Amankan  TKP  dengan  radius  200  meter  dari  pusat  ledakan.
3.    Hubungi  tim  P3K  dan  pemadam  kebakaran  kemudian  hubungi  pihak  kepolisian  setempat  serta  team  GEGANA JIHANDAK  BRIMOBDA  Riau.
4.    Koordinator  mendampingi  team  JIHANDAK  dalam  melakukan  penyisiran  lokasi  guna  mencari  kemungkinan  adanya  bahan  peledak  lainnya.
5.    Bila  ada  daerah  yang  mencurigakan  segera  amankan  dan  kosongkan.
6.    Buat  laporan  kejadian  secara  detail / rinci  berdasarkan  fakta – fakta  dilapangan  maupun  saksi – saksi  yang  ada.
7.    Segara  laporkan  secara  detail / rinci  kepada  aparat  kepolisian  setibanya  mereka  di  TKP  tentang  :
a.    Perihal  ledakan  bom  itu  sendiri
b.    Daerah  /  area  yang  diperikasa / disisir
c.    Laporan  lainnya  yang  terkait.
8.  Segala  tinadakan  agar  tindakan  agar  terlepas  dari  petunjuk  atasan  dan  pihak     manajemen  pemberi  kerja.

===============
Satpam Pekanbaru, Materi Diksar Satpam, Artikel Satpam, dll.
===============

Prosedur Dalam Penanganan Olah TKP ( Lokasi Kejadian ) SOP Satpam


PROSEDUR  DALAM  PENANGANAN  TKP
( LOKASI  KEJADIAN )

A.     Tindakan  terhadap  lokasi  kejadian
                 
1.    Tutup  dan  jaga  TKP  dari  gangguan  orang – orang  yang  tidak  berkepentingan.
2.    Pertahankan  keaslian  TKP  ( status Quo ) dan  selama  pemeriksaan  pada  TKP  cegah  barang  bukti / bekas  jangan  sampai  rusak / hilang.
3.    Jangan  memegang  barang  bukti  dengan  tangan  telanjang /  terbuka  agar  sidik  jari  pelaku  tetap  asli.
4.    Hubungi  polisi  setempat  secara  langsung  melalui  telepon.

B.     Tindakan  terhadap  korban
               
1.    Memeriksa  apabila  msih  ada  tanda – tanda  kehidupan  pada  korban.
2.    Beri  tanda – tanda  letak  korban  di  TKP ( gunakan  kapur  tulis )
3.    Bila  masih  ada  tanda – tanda  kehidupan  segera  diberikan  pertolongan  dengan  ( P3K )

4.    Bila  memungkinkan  mintai  indentitas  pelaku.
    
C.     Tindakan  terhadap  pelaku
                 
1.    Tangkap  pelaku  bila  masih  ada  di  TKP  dan  melakukan  penggeledahan.
2.    Catat  indentitas  pelaku ( nama, umur, pekerjaan, alamat )
3.    Adakan  pencarian  singkat  jika  pelaku  kiranya  berada  disekitar  TKP
4.    Segera  menghubungi  pihak  kepolisian  setempat.

D.     Tindakan  terhadap  saksi

1.    Cara  keterangan  saksi – saksi  yang  mengetahui  dan  jaga  jangan  sampai  berhubungan  satu  dengan  yang  lainnya.
2.    Tahan  saksi  ditempat  kejadian  sambil  menunggu  sampai  datangnya  petugas  penyidik  cari  kepolisian  setempat.
3.    Catat  nama,  pekerjaan  dan  alamat  pada  saksi  dan  memerintahkan  siapapun  yang  dicurigai  untuk  tidak  meninggalkan  TKP.


E.      Melakukan  pemberitahuan  kepada  pihak  kepolisian  terdekat  dan  keluarga  Korban  melalui  telepon.


F.      Kewajiban  memberi  laporan  singkat / khusus

1.    Setelah  penyidik  dating,  laporkan  semua  urutan – urutan  tindakan  yang  telah  dilikukan  dan  dibuat  laporan  secara  singkat  tentang  nama, alamat  korban, saksi  dan  pelaku  tindak  pidana  yang dicurigai  serta  tindakan  yang  telah  dilaksnakan  di  TKP.
2.    Melaporkan  ke  General  Manager  dan  koodinator  setempat

=====================
Satpam Pekanbaru Riau, Info seputar satpam, dll.
=====================

Prosedur Penanganan Proses Evakuasi (SOP Satpam)


PENANGANAN PROSES  EVAKUASI

1.    Tetap  tenang  dan  jangan  panik  serta  pelajari  situasi.
2.    Masing – masing  departemen  berada  dalam  posisi  system  evakuasi.
3.    Tenangkan  tamu / karyawan  agar  jangan  panik.
4.    Arahkan  tamu /  karyawan  ketempat  yang  aman.
5.    Pisahkan  tamu / karyawan  yang  cidera,  histeris dll.
6.    Lakukan   tindakan  pertolongan  pertama  pada  kecelakaan  ( P3K )  bagi  tamu /  karyawan  yang  membutuhkan  pertolongan.
7.    Hubungi  pihak  rumah  sakit  dan  lakukan  evakuasi  lanjutan  bila  dibutuhkan.
8.    Laporkan  setiap  ada  perubahan  situasi  pada  GM,  dan  koordinator.
9.    Lakukan  koordinasi  secara  terus  menerus  selama  berjalannya  proses  evakuasi.
10.    Pastikan  tamu /  karyawan  sudah  berada  diluar  bangunan.
11.    Dalam  pelaksnaan  evakuasi  tetap  mengikuti  petunjuk  managemen.
12.    Laporkan  pada  pihak  kepolisian  setempat  dan  instansi  terkait.

========================================
Satpam Pekanbaru, Pendidikan, Lowongan Kerja, dll.
========================================

Jumat, 01 Januari 2016

Pengertian Satpam, Tugas Pokok, Fungsi dan Peran Satpam



PENGERTIAN SATPAM DAN TUPOKSIRAN SATPAM

Ketika kita memilih suatu profesi tentu saja kita harus mengerti apa pekerjaan yang harus dilakukan, baik itu guru, dokter, polisi, pilot, tukang bangunan, pedagang, marketing, dll.

Begitu juga dengan profesi Satpam, apabila kita berniat untuk menjadi seorang satpam profesional, atau kita mau berkarir di bidang pengamanan, maka yang pertama kali kita harus mengerti dan fahami adalah Pengertian, Tugas Pokok, Fungsi dan Peran Satpam.

Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, seorang petugas Satpam wajib memahami Tugas pokok, fungsi Satpam, serta peran seorang petugas Satpam. Apabila seorang Anggota Satpam mengetahui dan memahami pengertian dari Satpam, maka ia akan mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan Tugas Pokok Satpam dan dapat membantu penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejarah Terbentuknya Satpam
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam menciptakan masyarakat dan lingkungan yang aman dan tertib, hal inilah yang mendorong  terbentuknya satpam di Indonesia. Kapolri (ketika itu dijabat Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin ) mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.

Selanjutnya, pada 30 Desember 1993, Polri mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin menjadi Bapak Satpam dan menetapkan hari lahirnya Satpam Indonesia pada tanggal 30 Desember.

Seiring dengan berjalannya waktu, Satpam dituntut untuk lebih profesional baik dari segi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, prosedur, proses dan SDM nya, maka dikeluarkanlah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007 mengenai Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Pengertian Satpam
Satuan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya” (Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, BAB I, Pasal 1, Ayat 6).

“Satuan atau kelompok”, ini berarti seorang Satpam bisa bertugas menempati Pos Penjagaan seorang diri atau berkelompok, kalau berkelompok berarti harus ada yang memimpin, bisa itu Kepala Satpam, Komandan Regu (Danru) atau anggota senior (yang dituakan).

Sedangkan yang dimaksud dengan kata “Petugas” mengandung arti bahwa Satpam adalah masyarakat biasa yang telah dididik dan dilatih dalam bidang keamanan. Dididik dan dilatih di Lembaga Pendidikan atau BUJP yang telah memenuhi syarat. Dan setelah selesai mengikuti pendidikan mendapat ijazah Satpam resmi dari POLDA setempat.

Banyak orang yang mengaku petugas keamanan tetapi tidak pernah mengikuti pendidikan Satpam Gada Pratama, Gada Madya atau Gada Utama. Maka di lapangan Satpam yang belum mengikuti pendidikan seperti itu tidak kompeten karena tidak punya ilmu kesatpaman.

Anggota Satpam yang bertugas mengamankan area, maka ia harus membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, cara medapatkan KTA dengan mengurusnya di POLDA setempat dan melampirkan Sertifikat Satpam. Jadi kalau tidak punya KTA di pastikan Satpam tersebut belum mengikuti pendidikan dasar satpam atau belum resmi jadi satpam.

Perusahaan Pengelola Satpam
Perusahaan adalah suatu badan yang melakukan kegiatannya berorientasi komersial yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan Instansi/lembaga Pemerintah adalah organisasi pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berorientasi pada fungsi pelayanan masyarakat, yang menyelenggarakan Satuan Pengamanan.  
               
Perusahaan yang bisa mendidik dan menyalurkan Satpam adalah Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disingkat BUJP. BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan keamanan, kawal angkut uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa untuk pengamanan.

Tujuan Pengamanan
Aman adalah suatu keadaan yang BEBAS DARI GANGGUAN, BEBAS DARI ANCAMAN DAN BEBAS DARI RESIKO.

Gangguan dan ancaman bisa berasal dari dalam dan luar area. Dari dalam seperti : penggelapan (Pencurian oleh karyawan, penghilangan, korupsi, dll), sabotase (perusakan, dll), penggunaan asset tanpa hak, dll. Dari luar seperti pencurian, perampokan, perampasan, premanisme, penyerobotan, demo massa, kerusuhan, dll.

Resiko apa saja yang bisa terjadi di tempat kerja? Yaitu resiko kecelakaan, keadaan darurat, bencana alam, dll.

Melaksanakan pengamanan di Pos Jaga atau tempat kerja, yang dimaksud dengan tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana kegiatan usaha dan fungsi pelayanan publik berlangsung serta terdapat sumber-sumber ancaman dan gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Satpam mengemban tugas kepolisian terbatas baik secara area kerja maupun kewenangannya.

Tugas Pokok Satpam
Maksud dari “Tugas Pokok” adalah :
Suatu kewajiban yang harus dikerjakan
Pekerjaan yang merupakan tanggungjawab
Perintah untuk berbuat atau melakukan sesuatu demi mencapai suatu tujuan.

Tugas Pokok Satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya” (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1).

Menyelenggarakan mengandung arti :
1.    Mengurus dan mengusahakan sesuatu (seperti memelihara, memiara, merawat).
2.    Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana).
3.    Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban).
4.    Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara).
5.    Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan, pameran, dsb).

Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan  untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan.

Objek yang diamankan-ditertibkan pada saat pengamanan fisik, adalah :
1.    Asset : Benda bergerak – benda tidak bergerak, gedung, harta benda, dll.
2.    Personil : Klien, Atasan, manajemen, Nasabah, Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dll.
3.    Informasi : No Tlp pribadi staff, keberadaan staff, proses produksi, kekuatan pengamanan, data-data perusahaan, dll.

Yang dimaksud dengan tertib adalah :
·         Teratur, menurut aturan, rapi.
·         Sopan, dengan sepatutnya.
·         Aturan, peraturan yang baik.

Fungsi Satpam
Apa yang dimaksud dengan Fungsi? Fungsi berarti :
Manfaat
Kegunaan

Kegunaan atau Fungsi Satpam adalah “Melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya”. (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2).

Yang dimaksud dengan melindungi adalah : menjaga atau menyelamatkan supaya terhindar dari ancaman, gangguan dan marabahaya. Sedangkan yang dimaksud dengan mengayomi adalah memelihara atau memayungi.

Untuk lebih jelasnya, “Melindungi adalah upaya fisik” sedangkan “Mengayomi” adalah, seorang Satpam harus mampu memberikan rasa aman bagi orang-orang yang ada di sekitarnya.

Untuk bisa menegakan peraturan dan tata tertib, seorang Satpam harus memiliki Sikap  dan Tampang Satpam yang baik.

Peranan Satpam
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:
unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.( Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2).

Yang dimaksud dengan “pembinaan” adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan untuk membimbing, mendorong, mengarahkan, menggerakan termasuk kegiatan koordinasi, untuk ikut serta secara aktif menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertiban dan keamanan bagi diri dan lingkungan kerjanya.

Untuk menegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness), seorang anggota Satpam pertama-tama harus tunduk dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan (Termasuk peraturan Lalu lintas).

Di dalam melaksanakan tugasnya, Satpam memiliki kewenangan untuk penegakan peraturan dan tata tertib karena Satpam merupakan pembantu pimpinan.


Referensi :
a.    Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
b.    Sumber – sumber lain dari internet

=============
Satpam Pekanbaru
=============