PENGERTIAN SATPAM DAN TUPOKSIRAN SATPAM
Ketika kita memilih suatu profesi tentu saja kita harus mengerti apa pekerjaan yang harus dilakukan, baik itu guru, dokter, polisi, pilot, tukang bangunan, pedagang, marketing, dll.
Begitu juga dengan profesi Satpam, apabila kita berniat untuk menjadi seorang satpam profesional, atau kita mau berkarir di bidang pengamanan, maka yang pertama kali kita harus mengerti dan fahami adalah Pengertian, Tugas Pokok, Fungsi dan Peran Satpam.
Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, seorang petugas Satpam wajib memahami Tugas pokok, fungsi Satpam, serta peran seorang petugas Satpam. Apabila seorang Anggota Satpam mengetahui dan memahami pengertian dari Satpam, maka ia akan mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan Tugas Pokok Satpam dan dapat membantu penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejarah Terbentuknya Satpam
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam menciptakan masyarakat dan lingkungan yang aman dan tertib, hal inilah yang mendorong terbentuknya satpam di Indonesia. Kapolri (ketika itu dijabat Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin ) mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.
Selanjutnya, pada 30 Desember 1993, Polri mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin menjadi Bapak Satpam dan menetapkan hari lahirnya Satpam Indonesia pada tanggal 30 Desember.
Seiring dengan berjalannya waktu, Satpam dituntut untuk lebih profesional baik dari segi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, prosedur, proses dan SDM nya, maka dikeluarkanlah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007 mengenai Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Pengertian Satpam
Satuan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya” (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, BAB I, Pasal 1, Ayat 6).
“Satuan atau kelompok”, ini berarti seorang Satpam bisa bertugas menempati Pos Penjagaan seorang diri atau berkelompok, kalau berkelompok berarti harus ada yang memimpin, bisa itu Kepala Satpam, Komandan Regu (Danru) atau anggota senior (yang dituakan).
Sedangkan yang dimaksud dengan kata “Petugas” mengandung arti bahwa Satpam adalah masyarakat biasa yang telah dididik dan dilatih dalam bidang keamanan. Dididik dan dilatih di Lembaga Pendidikan atau BUJP yang telah memenuhi syarat. Dan setelah selesai mengikuti pendidikan mendapat ijazah Satpam resmi dari POLDA setempat.
Banyak orang yang mengaku petugas keamanan tetapi tidak pernah mengikuti pendidikan Satpam Gada Pratama, Gada Madya atau Gada Utama. Maka di lapangan Satpam yang belum mengikuti pendidikan seperti itu tidak kompeten karena tidak punya ilmu kesatpaman.
Anggota Satpam yang bertugas mengamankan area, maka ia harus membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, cara medapatkan KTA dengan mengurusnya di POLDA setempat dan melampirkan Sertifikat Satpam. Jadi kalau tidak punya KTA di pastikan Satpam tersebut belum mengikuti pendidikan dasar satpam atau belum resmi jadi satpam.
Perusahaan Pengelola Satpam
Perusahaan adalah suatu badan yang melakukan kegiatannya berorientasi komersial yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan Instansi/lembaga Pemerintah adalah organisasi pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berorientasi pada fungsi pelayanan masyarakat, yang menyelenggarakan Satuan Pengamanan.
Perusahaan yang bisa mendidik dan menyalurkan Satpam adalah Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disingkat BUJP. BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan keamanan, kawal angkut uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa untuk pengamanan.
Tujuan Pengamanan
Aman adalah suatu keadaan yang BEBAS DARI GANGGUAN, BEBAS DARI ANCAMAN DAN BEBAS DARI RESIKO.
Gangguan dan ancaman bisa berasal dari dalam dan luar area. Dari dalam seperti : penggelapan (Pencurian oleh karyawan, penghilangan, korupsi, dll), sabotase (perusakan, dll), penggunaan asset tanpa hak, dll. Dari luar seperti pencurian, perampokan, perampasan, premanisme, penyerobotan, demo massa, kerusuhan, dll.
Resiko apa saja yang bisa terjadi di tempat kerja? Yaitu resiko kecelakaan, keadaan darurat, bencana alam, dll.
Melaksanakan pengamanan di Pos Jaga atau tempat kerja, yang dimaksud dengan tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana kegiatan usaha dan fungsi pelayanan publik berlangsung serta terdapat sumber-sumber ancaman dan gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Satpam mengemban tugas kepolisian terbatas baik secara area kerja maupun kewenangannya.
Tugas Pokok Satpam
Maksud dari “Tugas Pokok” adalah :
Suatu kewajiban yang harus dikerjakan
Pekerjaan yang merupakan tanggungjawab
Perintah untuk berbuat atau melakukan sesuatu demi mencapai suatu tujuan.
Tugas Pokok Satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya” (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1).
Menyelenggarakan mengandung arti :
1. Mengurus dan mengusahakan sesuatu (seperti memelihara, memiara, merawat).
2. Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana).
3. Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban).
4. Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara).
5. Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan, pameran, dsb).
Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan.
Objek yang diamankan-ditertibkan pada saat pengamanan fisik, adalah :
1. Asset : Benda bergerak – benda tidak bergerak, gedung, harta benda, dll.
2. Personil : Klien, Atasan, manajemen, Nasabah, Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dll.
3. Informasi : No Tlp pribadi staff, keberadaan staff, proses produksi, kekuatan pengamanan, data-data perusahaan, dll.
Yang dimaksud dengan tertib adalah :
· Teratur, menurut aturan, rapi.
· Sopan, dengan sepatutnya.
· Aturan, peraturan yang baik.
Fungsi Satpam
Apa yang dimaksud dengan Fungsi? Fungsi berarti :
Manfaat
Kegunaan
Kegunaan atau Fungsi Satpam adalah “Melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya”. (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2).
Yang dimaksud dengan melindungi adalah : menjaga atau menyelamatkan supaya terhindar dari ancaman, gangguan dan marabahaya. Sedangkan yang dimaksud dengan mengayomi adalah memelihara atau memayungi.
Untuk lebih jelasnya, “Melindungi adalah upaya fisik” sedangkan “Mengayomi” adalah, seorang Satpam harus mampu memberikan rasa aman bagi orang-orang yang ada di sekitarnya.
Untuk bisa menegakan peraturan dan tata tertib, seorang Satpam harus memiliki Sikap dan Tampang Satpam yang baik.
Peranan Satpam
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:
unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.( Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2).
Yang dimaksud dengan “pembinaan” adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan untuk membimbing, mendorong, mengarahkan, menggerakan termasuk kegiatan koordinasi, untuk ikut serta secara aktif menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertiban dan keamanan bagi diri dan lingkungan kerjanya.
Untuk menegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness), seorang anggota Satpam pertama-tama harus tunduk dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan (Termasuk peraturan Lalu lintas).
Di dalam melaksanakan tugasnya, Satpam memiliki kewenangan untuk penegakan peraturan dan tata tertib karena Satpam merupakan pembantu pimpinan.
Referensi :
a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
b. Sumber – sumber lain dari internet
=============
Satpam Pekanbaru
=============