Sabtu, 30 Desember 2017

DIRGAHAYU SATUAN PENGAMANAN KE 37 TAHUN 2017


DIRGAHAYU SATUAN PENGAMANAN KE 37
TAHUN 2017 (30 DESEMBER 1980-2017)

"Melalui Peningkatan Kompetensi Anggota Satpam Kita Wujudkan Profesionalisme Satpam Dalam Rangka Menciptakan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Kerja"


Pekanbaru, 30 Desember 2017


Hari ini tanggal 30 Desember 2017 adalah hari bersejarah bagi seluruh Satuan Pengamanan (Satpam) di Indonesia, mari kita ingat lagi sejarahnya..

Sejarah Terbentuknya Satpam
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam menciptakan masyarakat dan lingkungan yang aman dan tertib, hal inilah yang mendorong  terbentuknya satpam di Indonesia. Kapolri (ketika itu dijabat Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin ) mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.

Selanjutnya, pada 30 Desember 1993, Polri mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin menjadi Bapak Satpam dan menetapkan hari lahirnya Satpam Indonesia pada tanggal 30 Desember.

Seiring dengan berjalannya waktu, Satpam dituntut untuk lebih profesional baik dari segi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, prosedur, proses dan SDM nya, maka dikeluarkanlah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007 mengenai Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Pengertian Satpam
Satuan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya” (Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, BAB I, Pasal 1, Ayat 6).

“Satuan atau kelompok”, ini berarti seorang Satpam bisa bertugas menempati Pos Penjagaan seorang diri atau berkelompok, kalau berkelompok berarti harus ada yang memimpin, bisa itu Kepala Satpam, Komandan Regu (Danru) atau anggota senior (yang dituakan).

Sedangkan yang dimaksud dengan kata “Petugas” mengandung arti bahwa Satpam adalah masyarakat biasa yang telah dididik dan dilatih dalam bidang keamanan. Dididik dan dilatih di Lembaga Pendidikan atau BUJP yang telah memenuhi syarat. Dan setelah selesai mengikuti pendidikan mendapat ijazah Satpam resmi dari POLDA setempat.

Banyak orang yang mengaku petugas keamanan tetapi tidak pernah mengikuti pendidikan Satpam Gada Pratama, Gada Madya atau Gada Utama. Maka di lapangan Satpam yang belum mengikuti pendidikan seperti itu tidak kompeten karena tidak punya ilmu kesatpaman.

Anggota Satpam yang bertugas mengamankan area, maka ia harus membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, cara medapatkan KTA dengan mengurusnya di POLDA setempat dan melampirkan Sertifikat Satpam. Jadi kalau tidak punya KTA di pastikan Satpam tersebut belum mengikuti pendidikan dasar satpam atau belum resmi jadi satpam.

=====================
Satpam Pekanbaru : Pusat Informasi seputar Satpam di Pekanbaru - Riau
HP/WA : 081266107799
=====================

Selasa, 19 Desember 2017

Agenda HUT Satpam ke 37 Tahun 2017 di Pekanbaru - Riau


Agenda HUT Satpam ke-37 tahun 2017 dengan kegiatan pokok adalah Upacara Parade dilaksanakan serentak seluruh Polda se Indonesia pada tanggal 30 Desember 2017 dengan tema ;

"MELALUI PENINGKATAN KOMPETENSI ANGGOTA SATPAM KITA WUJUDKAN PROFESIONALISME SATPAM DALAM RANGKA MENCIPTAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KERJA".

Di Pekanbaru - Riau dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT Satpam ke 37 tahun 2017, beberapa agenda telah di jadwalkan oleh panitia HUT Satpam ke 37 tahun 2017 di Pekanbaru - Riau antara lain :

1. Bakti Sosial : 
Ada beberapa agenda yang dilaksanakan dalam Bakti Sosial diantaranya gotong royong membantu masyarakat membersihkan lingkungan warga di Pekanbaru dan juga Bakti Sosial Donor Darah, untuk agenda Donor Darah akan dilaksanakan di Hotel Pangeran Pekanbaru.

2. Sosialisasi APSI-ABUJAPI RIAU
Terpilihnya Bapak Mardison Hendra SH. sebagai ketua APSI Riau dan Bapak Edi Darmawi SH. sebagai ketua ABUJAPI Riau akan dijadwalkan juga sosialisasi APSI-ABUJAPI Riau kepada seluruh Anggota Satpam, BUJP dan Pengguna Jasa Satpam.

3. Peragaan Keterampilan Satpam
Seperti tahun-tahun sebelumnya dalam pelaksanakan HUT Satpam ke 37 tahun ini juga akan dimeriahkan dengan berbagai peragaan keterampilan satpam, baik itu PBB-Drill Borgol dan Tongkat serta beladiri satpam dan juga keterampilan lainnya.

4. Acara Pokok Upacara Parade
Sebagai acara inti Upacara HUT Satpam ke 37 Tahun 2017 akan di laksakanan di Jl. Gajah Mada, Pekanbaru - Riau.

Pelaksanaan HUT Satpam ke 37 tahun 2017 di dukung oleh BUJP di seluruh wilayah Riau dan perusahaan/instansi pengguna Jasa Satpam di Provinsi Riau.

Mari kita dukung dan semarakkan penyelenggaraan HUT Satpam ke 37 di Riau, semoga sukses!!

==============
Satpam Pekanbaru : Pusat informasi seputar Satpam di Pekanbaru - Riau
HP./WA : 081266107799
---------------------
HUT Satpam, Diksar Satpam, Gada Pratama, Gada Madya, Gada Utama, Jasa Satpam, Lowongan Satpam, BUJP, ABUJAPI, APSI, dll.
==============

Kamis, 13 Juli 2017

Syarat Menjadi Seorang Satpam / Security


Bagaimana cara menjadi seorang satpam??

Ada beberapa email yang masuk ke kami menanyakan bagaimana cara dan syarat untuk menjadi seorang satuan pengamanan (Satpam / Security), seorang Satpam selain diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar Satuan Pengamanan (DIKLATSAR SATPAM) minimal Gada Pratama juga ada syarat lain yang harus dipenuhi.

Untuk menjadi seorang satpam harus memenuhi syarat sebagai berikut :

Warga Negara Indonesia (WNI)
Untuk bisa menjadi seorang satpam, anda harus warga negara Indonesia (WNI)  dan bukan warga negara asing (WNA). Hal ini berlaku untuk semua instansi pemerintah dan perorangan. Bagi anda yang bukan WNI yang ingin menjadi satpam maka anda harus mengubah status WNA anda menjadi WNI

Lulus tes kesehatan dan kesamaptaan
Seorang satpam harus memiliki fisik yang kuat dan sehat, oleh karena itu untuk menjadi seorang satpam anda harus lulus tes kesehatan dan kesamaptaan. Untuk melakukan tes kesehatan anda bisa melakukannya di rumah sakit setempat atau yang ditunjuk oleh perusahaan tempat anda melamar pekerjaan. Sedangkan untuk tes kesamaptaan ada juga yang dilakukan di tempat melamar pekerjaan atau di tempat pelatihan satpam.

Lulus psikotes
Selain fisik yang kuat dan sehat, seorang satpam juga diharapkan memiliki karakter dan mental serta moral yang baik karena memiliki seorang satpam memiliki tugas untuk menjag keamanan. Oleh karena itu seorang satpam harus melalui tes psikotes yang biasanya diselenggarakan oleh perusahaan tempat anda melamar pekerjaan atau di tempat pelatihan satpam.

Bebas narkoba
Seorang satpam harus terbebas dari narkoba karena tuntutan tugasnya yang membutuhkan konsentrasi yang tinggi maka jangan sampai seorang satpam adalah pengguna narkoba. Untuk itu anda harus memperoleh surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit setempat atau yang ditunjuk oleh perusahaan tempat anda melamar pekerjaan.

Pendidikan paling rendah sekolah menengah umum
Walaupun terkadang persyaratan ini tidak dicantumkan oleh beberapa perusahaan akan tetapi sebaiknya sebagai seorang satpam anda memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU). Walau tidak menutup kemungkinan ada yang menerima walaupun hanya memiliki pendidikan di bawah SMU.

Memiliki tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan minimal 160 cm untuk wanita
Fisik yang proposional sangat menunjang kerja seorang satpam, oleh karena itu untuk menjadi seorang satpam anda harus memiliki tinggi badan minimal 165 cm bagi pria dan 160 cm bagi wanita. Faktor fisik sangat berperan penting untuk menunjukan wibawa anda sebagai seorang satpam.

Memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun
Persyaratan ini memang terkadang tidak bisa diterapkan karena ada juga pensiunan tentara dan polisi yang menjadi satpam. Akan tetapi persyaratan umum ideal untuk menjadi seorang satpam adalah memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun.

Demikian beberapa persyaratan umum yang perlu anda perhatikan saat ingin menjadi seorang satpam.

Semoga Bermanfaat.

=============
Satpam Pekanbaru : Pusat informasi seputar Satpam di Pekanbaru - Riau.
Lowongan Kerja Satpam, Diksar Satpam, Jasa Satpam, Jasa Pengawalan, Perusahaan Jasa Satpam, Bodyguard, dll.)

HP/WA : 081266107799
=============

Kamis, 27 April 2017

DIBUKA PENDAFTARAN DIKSAR SATPAM


DIBUKA PENDAFTARAN DIKSAR SATPAM Diberitahukan kepada seluruh masyarakat khususnya di Pekanbaru Riau dan Sekitarnya yang ingin mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar Satpam silahkan hubungi kami melalui : 1. SMS/Whatsapp : 081266107799 2. Email : satpampekanbaru@gmail.com Syarat Dokumen Pendaftaran : 1. Foto Copy KTP 2. Foto Copy KK 3. Foto Copy Ijazah Terakhir 4. Foto Copy SKCK Perlengkapan yang harus dibawa : 1. Pakaian Ganti secukupnya 2. Perlengkapan sholat (Bagi Muslim) 3. Pakaian Training (Olahraga) 4. Sepatu Olahraga 5. Alat Mandi (Sabun, pasta gigi, handuk) 6. dll. Fasilitas Selama Pendidikan : 1. Pelatihan 21 Hari 2. Makan 3x sehari 3. Penginapan 4. Ijazah dan KTA Resmi dari POLDA RIAU 5. Pakaian PDL lengkap 6. Langsung kerja bagi siswa berprestasi ================ Satpam Pekanbaru : Pusat informasi seputar satpam di Pekanbaru Riau dan Sekitarnya ================ #SatpamPekanbaru #SatpamIndonesia #Satpam #Security #SecurityGuard #BodyGuard #DiksarSatpam #GadaPratama #GadaMadya #GadaUtama #JasaSatpam #JasaSecurity #SatpamKece #SatpamCantik #SatpamGanteng #SatpamBank #SatpamRiau #LowonganKerja #JasaSatpam #Lemdik #Polri #JasaSatpamTerbaik

Rabu, 01 Februari 2017

Kode Sandi Komunikasi Satpam Menggunakan Handy Talky (HT)


Tugas satuan pengamanan atau satpam tidaklah ringan, selain dibutuhkan kemampuan dalam menangani keamanan juga diperlukan ketelitian dalam menangani gangguan. Untuk menjaga keamanan tetap terkendali diperlukan alat komunikasi yang baik, salah satu alat komunikasi yang sering digunakan adalah Radio Handy Talky (HT).

Setiap lokasi pengamanan biasanya memiliki kode atau sandi rahasia yang digunakan untuk berkomunikasi antara masing-masing personil, kode atau sandi tersebut dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan kepada sesama petugas pengamanan.

Bagi petugas pengamanan harus mengetahui sandi atau kode standar untuk komunikasi melalui radio handy talky (HT), berikut kode sandi yang biasanya digunakan untuk berkomunikasi :

Sandi Angka : 

1-1 hubungi lewat telepon
1-2 menghadap pusat/posko
1-4 hubungi lewat HT
8-4 testing radio
8-1 komunikasi kurang jelas
8-2 komunikasi jelas/baik
3-3 kualitas suara jelek
4-4 kualitas suara baik
5-5 kualitas suara baik sekali
6-1 terjadi perampokan
6-2 terjadi pencurian
6-3 trjadi penganiayaan
6-5 terjadi kebakaran
6-7 terjadi demonstrasi
8-6 mengerti
8-7 berita disampaikan kepada…
8-1-0 Tidak mengudara/mati
8-1-1 mengudara/ standby
8-1-2 diulangi/kurang jelas
8-1-3 selamat bertugas
8-1-5 keadaan cuaca
8-1-6 waktu/jam

10-1 Sulit didengar // Penerimaan buruk
10-2 Didengar jelas // Penerimaan baik
10-3 Berhenti mengudara / memancar
10-4 Benar // Dimengerti
10-5 Ada pesan untuk disampaikan
10-6 Sedang sibuk kecuali ada berita penting
10-7 Mengalami kerusakan // Tidak dapat mengudara
10-8 Tidak ada kerusakan // Dapat mengudara
10-9 Mohon diulangi
10-10 Penyampaian berita selesai
10-11 Berbicara terlalu cepat
10-12 Mengundurkan diri karena ada tamu
10-13 Laporan keadaan cuaca / jalanan
10-14 Informasi
10-15 Informasi sudah disampaikan
10-16 Mohon dijemput / diambil di …
10-17 Ada urusan penting
10-18 Sesuatu untuk kita
10-19 Bukan untuk Anda, harap kembali
10-20 Lokasi // Posisi
10-21 Kontak / hubungan melalui telepon
10-22 Melapor langsung ke …
10-23 Menunggu // Stand by
10-24 Selesai melaksanakan tugas
10-25 Dapatkah menghubungi / kontak dengan …
10-26 Pesanan terakhir kurang diperhatikan
10-27 Pindah ke jalur / channel …
10-28 Nama panggilan // Callsign
10-29 Waktu hubungan / kontak habis
10-30 Tidak menaati peraturan
10-31 Antena yang digunakan
10-32 Laporan sinyal dan modulasi // Radio check
10-33 KEADAAN DARURAT // EMERGENCY
10-34 Butuh bantuan, ada kesulitan di stasiun ini
10-35 INFORMASI RAHASIA
10-36 Jam berapa waktu yang tepat ?
10-37 PERLU MOBIL DEREK DI …
10-38 PERLU AMBULANS DI …
10-39 Pesan sudah disampaikan
10-40 PERLU DOKTER
10-41 Mohon pindah ke jalur / channel …
10-42 ADA KECELAKAAN DI …
10-43 Kemacetan lalu lintas di …
10-44 Ada pesan untuk Anda
10-45 Dalam jangkauan mohon melapor
10-46 Memerlukan montir
10-50 Mohon kosongkan jalur / channel
10-60 Apakah ada pesan selanjutnya ?
10-62 Tidak dimengerti, melalui telepon saja
10-63 Tugas / pekerjaan dilanjutkan di …
10-64 Pekerjaan telah selesai / bersih
10-65 Menunggu berita lanjutan
10-67 Semua unit setuju
10-69 Pesanan telah diterima
10-70 KEBAKARAN DI …
10-71 Pesawat KRAP (RIG) yang dipakai
10-73 Kurangi kecepatan di …
10-74 Tidak // Negatif
10-75 Penyebab gangguan
10-76 Dalam perjalanan ke …
10-77 Belum / tidak menghubungi
10-81 Pesankan kamar di hotel …
10-82 Pesankan kamar untuk …
10-84 Nomor telepon
10-85 Alamat
10-89 Butuh montir radio
10-90 Gangguan pesawat televisi (TVI)
10-91 Bicara dekat mikropon
10-92 Pemancar perlu penyesuaian
10-93 Apakah frekuensi sudah tepat ?
10-94 Berbicara agak panjang
10-95 Mengudara dengan sinyal setiap 5 detik
10-97 Tes pada pemancar
10-99 Tugas selesai, semua orang selamat
10-100 Akan ke kamar mandi
10-200 BUTUH BANTUAN POLISI DI …
10-300 BUTUH PEMADAM KEBAKARAN DI …
10-400 BUTUH PETUGAS KETERTIBAN UMUM DI …
10-500 BUTUH BANTUAN PROVOST DI …
10-600 BUTUH BANTUAN GARNIZUN DI …
10-700 BUTUH BANTUAN S.A.R. DI …
10-800 BUTUH BANTUAN PERUSAHAAN LISTRIK DI …

Sandi Huruf : 

Taruna : Berita
Gelombang : Jam/waktu
Semut : Pelajar
Lalat : Mahasiswa
Pangkalan : Rumah/kediaman
Cangkulan : Kantor/tempat kerja
Gajah : Derek
Komando : Kantor polisi
Tikar : Surat
Buntut tikus : Antena pendek (HT)
Belalai gajah : Antena atas
Laka : Kecelakaan
Jaya 65 : Kebakaran
Timor Kupang Pati : Tempat Kejadian Perkara
Timor Lombok Pati : Telepon
Timor Kupang Ambon : TerKendali
Aman
Halong Timur : Handy Talky (HT)
Halong Pati : Hand Phone (HP)
Kupang Rembang : KendaRaan
Kupang Ambon : Kereta Api
Wilis Kendal : Walikota
Kendal Cepu : KeCamatan
Kendal Lombok : KeLurahan
Rembang Wilis : RW
Rembang Timur : RT
Rembang Rembang : Serse
Rembang Solo : Rumah Sakit
Rembang Pati : Rupiah
Anak Kijang : Pencuri/Tersangka
Ambon Pati : Anggota Polri
Ambon Demak : Angkatan Darat
Ambon Lombok : Angkatan Laut
Ambon Ungaran : Angkatan Udara
Pati Medan : Polisi Militer
Timor Medan : Tamu/Teman
Kresna : Presiden
Bima : Wakil Presiden
Timor Bandung I : Kapolri
Metro I : Kapolda
Timor I : Kapolres
Lombok-Lombok : Lalu Lintas
Timor Lombok : Lampu Lalu Lintas/Traffic Light
Opak Pati Solo : Derek
Lombok Pati : Kantor Polisi
Lombok Irian : Surat
Lombok Demak : Antena Pendek (HT)
Bandung-Bandung : Barang Bukti (BB)
Bandung2 Padat : Makan
Bandung2 Medan : Bahan Bakar Minyak
Lampiran/Ambon : Istri
Monik : Anak
Solo Bandung : Stand By
Solo Garut : SiaGa
Medan Demak : Meninggal Dunia
Pati Ambon Medan : Pengamanan
Aambon Pati-Pati : Apel
Palang Hitam : Mobil Jenazah
Demak Pati Kendal : Dinas Pemadam Kebakaran

Semoga bermanfaat!! :)

====================
Satpam Pekanbaru : Pusat info seputar satpam di Pekanbaru - Riau
HP/WA : 081266107799
====================

Jumat, 20 Januari 2017

Syarat dan cara mendirikan BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan)


Saat ini jumlah perusahaan jasa pengamanan (BUJP) di Indonesia sangatlah banyak, bagi perusahaan pengguna jasa pengamanan tentu harus pandai dalam memilih jasa pengamanan yang akan dipakainya. Tidak sediki orang bertnaya bagaimana cara mendirikan Perusahaan Jasa Pengamanan dan apa saja syarat yang harus dilengkapi.

Badan Usaha Jasa Pengamanan / BUJP terdiri dari beberapa golongan antara lain :

1. Jasa Konsultasi Keamanan ( Security Consultant )
2. Jasa Penerapan Peralatan Keamanan ( Security Devices )
3. Jasa Diklat Keamanan ( Security Training And Educations )
4. Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga ( Valuable Security Transport )
5. Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan ( Guard Services )
6. Jasa Penyediaan Satwa ( K9 Services )

Bagi Anda yang tertarik untuk mendirikan perusahaan jasa pengamanan (BUJP) syarat-syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :

01. Surat Permohonan Kepada DIRBINMAS BAHARKAM POLRI
02. Surat Rekomendasi dari POLDA setempat
02. Surat Keterangan sebagai anggota ABUJAPI
03. Akte Pendirian Perusahaan
04. Daftar Personil / Pengurus Perusahaan
05. Daftar Riwayat Hidup Personil / Pengurus Perusahaan
06. Struktur Organisasi Perusahaan
07. Foto Copy SITU, SIUP, TDP dan NPWP
08. Foto Copy KTP Pimpinan / Direktur Perusahaan
09. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (dari Kantor Desa diketahui Camat)
10. Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Tenaga Kerja Asing
11. Surat Pernyataan Sanggup Mentaati Penggunaan Seragam Satpam sesuai Ketentuan yang Berlaku
12. Surat Pernyataan Sanggup di Audit Dokumen Perusahaan

Apabila syarat-syarat tersebut sudah lengkap dapat langsung mengurus ke MABES POLRI Jakarta, dan untuk persyaratan Surat Rekomendasi dari POLDA dan Surat Keterangan Anggota ABUJAPI dapat menghubungi POLDA dan Perwakilan ABUJAPI di wilayah masing-masing.

Untuk pertanyaan seputar pengurusan IZIN BUJP silahkan email kami ke satpampekanbaru@gmail.com

===================
Satpam Pekanbaru : Pusat informasi satpam di Pekanbaru - Riau, Pengurusan Izin BUJP, dll.
HP/WA : 081266107799
===================

Sabtu, 07 Januari 2017

Infomasi Biaya Diksar Satpam dan Izin BUJP Terbaru 2017


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk kenaikan tarif / biaya Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengamanan.

Berikut kami berikan rincian biaya terbaru tahun 2017 sesuai peraturan tersebut :

A. Tarif Biaya Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengamanan


1. Gada Pratama (232 Jam Pelajaran)
    a. Wilayah I   (per orang per paket) Rp   9.910.000,00
    b. Wilayah II  (per orang per paket) Rp 10.410.000,00
    c. Wilayah III  (per orang per paket) Rp 10.660.000,00

2. Gada Madya (160 Jam Pelajaran)
    a. Wilayah I   (per orang per paket) Rp   7.973.000,00
    b. Wilayah II  (per orang per paket) Rp   8.293.000,00
    c. Wilayah III  (per orang per paket) Rp   8.453.000,00

3. Gada Utama (160 Jam Pelajaran)
    a. Wilayah I   (per orang per paket) Rp   5.252.000,00
    b. Wilayah II  (per orang per paket) Rp   5.725.000,00
    c. Wilayah III  (per orang per paket) Rp   5.825.000,00

B. Tarif Biaya Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satuan Pengamanan (per kartu) Rp 75.000,00

C. Tarif Biaya Penerbitan Ijazah Satuan Pengamanan (per penerbitan) Rp 85.000,00

D. Tarif Biaya Penerbitan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (per penerbitan) Rp 3.770.000,00

Biaya untuk tahun 2017 memang mengalami kenaikan yang lumayan besar, dan untuk Kota Pekanbaru sendiri termasuk dalam daftar tarif pada Wilayah II. Namun hal tersebut tentu tidaklah terlalu mahal apabila kita lihat dari manfaat dan ilmu yang di dapatkan. 

Bagi Anda yang tertarik atau ingin mengikuti Pendidikan Satuan Pengamanan silahkan hubungi tim kami dan dapatkan harga spesial yang lebih terjangkau namun tetap resmi dan berkualitas tentunya. Jika berminat silahkan hubungi nomor hp 081266107799 pada jam kerja ya.. :)

=====================
Satpam Pekanbaru : Pusatnya info seputar satpam di Pekanbaru - Riau, Diksar Satpam, Diksar SPN Pekanbaru 2017, biaya diksar, jadwal diksar, dll.
=====================