Pelayanan Tamu :
- Tamu wajib lapor Satpam dan di Posko dipasang sign (papan tanda) Tamu Wajib Lapor
- Apabila tamu menggunakan kendaraan, petugas mengarahkannya ke tempat parkir khusus tamu yang tersedia.
- Tamu diarahkan untuk mengisi buku tamu yang telah disediakan di meja pelayanan Satpam dan meninggalkan identitas yang resmi .
- Satpam menghubungi pimpinan/karyawan yang akan dikunjungi dan setelah mendapat ijin, tamu dimohon untuk mengisi buku tamu dan meninggalkan identitas dan selanjutnya Satpam mempersilakan tamu menuju ruang karyawan yang dituju
- Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, identitas yang di terima Satpam hanya boleh berupa KTP atau SIM yang masih berlaku, Kartu nama dan ID Card lain tidak di perbolehkan
- Satpam wajib menyeleksi tamu-tamu yang berhubungan dengan perusahaan dan apabila melihat barang yang mencurigakan dengan sopan meminta tamu menunjukkan isi barang bawaannya untuk diperiksa.
- Pada saat keluar apabila membawa barang maka berlaku peraturan yang sama dengan ketentuan barang keluar.
- Tamu dilarang keras berkeliaran di area perusahaan kecuali didampingi oleh pimpinan
- Memperlakukan tamu dengan penuh kesopanan dan ramah tamah tetapi tegas sehingga tercipta suasana yang nyaman dan aman.
- Pada saat tamu hendak keluar, Satpam mencatat identitas tamu di buku keluar masuk orang sambil menyerahkan kembali kartu identitas tamu tersebut.
- Aturan dan prosedur wajib ditaati oleh Satpam dan tamu
- Apabila tamu tidak mengindahkan prosedur yang berlaku, Satpam punya wewenang penuh untuk tidak mengizinkan tamu masuk ke area
- Tamu karyawan hanya diperbolehkan masuk setelah mendapat persetujuan
- Setiap tamu yang akan menginap harus seijin pimpinan
=
========== Satpam Pekanbaru, info seputar satpam di Pekanbaru Riau ============
Posting Komentar