Selamat Datang di www.satpampekanbaru.com

Apa Tugas Pokok Satpam? ini penjelasannya

Rabu, 08 Februari 20230 komentar


APA TUGAS POKOK SATPAM?

Satuan Pengamanan atau Satpam adalah pekerjaan yang beresiko tinggi, ancaman akan tindak kejahatan sangat mungkin dihadapi ketika menjalankan tugasnya. Seorang petugas keamanan sudah seharusnya mempunyai keterampilan dalam mencegah dan atau menghadapi tindak kejahatan dalam rangka mengamankan lokasi kerjanya.

Sebagai seorang Satpam juga harus tahu apa saja tugas-tugas pokok satpam, lalu apa saja sebenarnya tugas pokok Satuan Pengamanan itu? 

Pengertian Satpam
Satuan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya” (Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, BAB I, Pasal 1, Ayat 6).

“Satuan atau kelompok”, ini berarti seorang Satpam bisa bertugas menempati Pos Penjagaan seorang diri atau berkelompok, kalau berkelompok berarti harus ada yang memimpin, bisa itu Kepala Satpam, Komandan Regu (Danru) atau anggota senior (yang dituakan).

Sedangkan yang dimaksud dengan kata “Petugas” mengandung arti bahwa Satpam adalah masyarakat biasa yang telah dididik dan dilatih dalam bidang keamanan. Dididik dan dilatih di Lembaga Pendidikan atau BUJP yang telah memenuhi syarat. Dan setelah selesai mengikuti pendidikan mendapat ijazah Satpam resmi dari POLDA setempat.

Banyak orang yang mengaku petugas keamanan tetapi tidak pernah mengikuti pendidikan Satpam Gada Pratama, Gada Madya atau Gada Utama. Maka di lapangan Satpam yang belum mengikuti pendidikan seperti itu tidak kompeten karena tidak punya ilmu kesatpaman.

Anggota Satpam yang bertugas mengamankan area, maka ia harus membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, cara medapatkan KTA Satpam adalah dengan mengikuti pendidikan Satpam Gada Pratama yang dilaksanakan oleh BUJP dan berkerjasama dengan POLRI.

Tujuan Pengamanan
Aman adalah suatu keadaan yang BEBAS DARI GANGGUAN, BEBAS DARI ANCAMAN DAN BEBAS DARI RESIKO.

Gangguan dan ancaman bisa berasal dari dalam dan luar area. Dari dalam seperti : penggelapan (Pencurian oleh karyawan, penghilangan, korupsi, dll), sabotase (perusakan, dll), penggunaan asset tanpa hak, dll. Dari luar seperti pencurian, perampokan, perampasan, premanisme, penyerobotan, demo massa, kerusuhan, dll.

Resiko apa saja yang bisa terjadi di tempat kerja? Yaitu resiko kecelakaan, keadaan darurat, bencana alam, dll.

Melaksanakan pengamanan di Pos Jaga atau tempat kerja, yang dimaksud dengan tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana kegiatan usaha dan fungsi pelayanan publik berlangsung serta terdapat sumber-sumber ancaman dan gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Satpam mengemban tugas kepolisian terbatas baik secara area kerja maupun kewenangannya.

Tugas Pokok Satpam
Maksud dari “Tugas Pokok” adalah :
Suatu kewajiban yang harus dikerjakan
Pekerjaan yang merupakan tanggungjawab
Perintah untuk berbuat atau melakukan sesuatu demi mencapai suatu tujuan.

Tugas Pokok Satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya” (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1).

Menyelenggarakan mengandung arti :
1.    Mengurus dan mengusahakan sesuatu (seperti memelihara, memiara, merawat).
2.    Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana).
3.    Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban).
4.    Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara).
5.    Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan, pameran, dsb).

Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan  untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan.

Objek yang diamankan-ditertibkan pada saat pengamanan fisik, adalah :
1.    Asset : Benda bergerak – benda tidak bergerak, gedung, harta benda, dll.
2.    Personil : Klien, Atasan, manajemen, Nasabah, Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dll.
3.    Informasi : No Tlp pribadi staff, keberadaan staff, proses produksi, kekuatan pengamanan, data-data perusahaan, dll.

Yang dimaksud dengan tertib adalah :
·         Teratur, menurut aturan, rapi.
·         Sopan, dengan sepatutnya.
·         Aturan, peraturan yang baik.

Fungsi Satpam
Apa yang dimaksud dengan Fungsi? Fungsi berarti :
Manfaat
Kegunaan

Kegunaan atau Fungsi Satpam adalah “Melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya”. (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2).

Yang dimaksud dengan melindungi adalah : menjaga atau menyelamatkan supaya terhindar dari ancaman, gangguan dan marabahaya. Sedangkan yang dimaksud dengan mengayomi adalah memelihara atau memayungi.

Untuk lebih jelasnya, “Melindungi adalah upaya fisik” sedangkan “Mengayomi” adalah, seorang Satpam harus mampu memberikan rasa aman bagi orang-orang yang ada di sekitarnya.

Untuk bisa menegakan peraturan dan tata tertib, seorang Satpam harus memiliki Sikap  dan Tampang Satpam yang baik.

Peranan Satpam
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:
unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.( Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2).

Yang dimaksud dengan “pembinaan” adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan untuk membimbing, mendorong, mengarahkan, menggerakan termasuk kegiatan koordinasi, untuk ikut serta secara aktif menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertiban dan keamanan bagi diri dan lingkungan kerjanya.

Untuk menegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness), seorang anggota Satpam pertama-tama harus tunduk dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan (Termasuk peraturan Lalu lintas).

Di dalam melaksanakan tugasnya, Satpam memiliki kewenangan untuk penegakan peraturan dan tata tertib karena Satpam merupakan pembantu pimpinan.


Beberapa contoh Tugas Satpam :
1. Mengadakan Pengaturan untuk Menertibkan Lingkungan Kerja
Dalam praktiknya, salah satu tugas satpam adalah mampu menertibkan keamanan dan lingkungan kerja agar lebih teratur. 
Contohnya, saat di lapangan parkir, tugas satpam adalah mengatur formasi kendaraan agar para karyawan atau orang yang berada di lingkungan kerja tersebut bisa keluar masuk dengan mudah. 
2. Mengawasi Mobilitas Orang-Orang yang Berada di Lingkungan Ia Bekerja
Sebagai garda terdepan keamanan di sebuah lingkungan, prinsip tugas satpam adalah untuk memastikan bahwa tidak ada ancaman yang mungkin terjadi dari orang-orang yang yang berada di lingkungan kerjanya. 
Oleh karena itu, biasanya mereka akan berjaga di bagian pintu masuk atau keluar untuk memastikan bahwa hanya anggota dan orang-orang berkepentingan saja bisa keluar masuk di lingkungan tersebut. 
3. Melakukan Patroli di Lingkungan Tempat Ia Bekerja
Tidak hanya melakukan tindakan preventif di awal, tugas pokok satpam juga untuk memastikan keamanan di sebuah lingkungan secara mendalam, salah satunya adalah dengan melakukan patroli rutin. 
Meskipun seiring dengan berkembangnya teknologi kita bisa memantau tempat yang kita inginkan dengan CCTV, namun demi keamanan yang lebih terjaga, tindakan ini masih sangat diperlukan. 
Terlebih lagi apabila terdapat beberapa spot di lingkungan tersebut yang tidak terjangkau oleh kamera CCTV. 
4. Mengatur Lalu Lintas di Sekitar Lingkungan Kerja
Sebagai bagian dari prinsip tugas satpam untuk mengelola keamanan lingkungan kerja, satpam juga  bertugas untuk memastikan bahwa karyawan dan orang-orang dapat berkendara dengan nyaman. 
Misalnya, mengatur lalu lintas kendaraan di sekitar tempat kerja agar tidak terjadi kemacetan.
5.  Memberikan Tanda Bahaya dan Pertolongan 
Jika terjadi kejadian yang membahayakan jiwa, badan, atau harta benda orang banyak di sekitar lingkungan kerjanya, tugas pokok satpam adalah untuk membantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat. 
Contohnya, apabila terjadi kejadian yang membahayakan orang-orang di lingkungan kerjanya seperti perampokan atau kebakaran, tugas pokok satpam sebagai yang bertanggung jawab di situasi tersebut adalah mengamankan dan memastikan bahwa orang-orang sekitar berada dalam kondisi aman.
Selain itu, tugas satpam adalah melakukan tindakan lain seperti menutup TKP dari orang-orang  tidak berkepentingan untuk membantu polisi mencegah hal-hal tidak diinginkan terjadi.
Semoga bermanfaat..
=============
Satpam Pekanbaru : Pusat informasi seputar Satpam di Pekanbaru - Riau
=============
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Mabes POLRI | Pemkot Pekanbaru |
Copyright © 2017. Satpam Pekanbaru - Riau
Template Modify by Satpam Pekanbaru
Proudly powered by Blogger