Selamat Datang di www.satpampekanbaru.com

Hari Ulang Tahun Satpam ke 42 Tahun 2022 dengan tema Sinergisitas SATPAM dan POLRI Peduli untuk Sesama

Jumat, 30 Desember 20220 komentar

 


DIRGAHAYU SATUAN PENGAMANAN (SATPAM) KE 42 TAHUN 2022
(30 DESEMBER 1980 - 30 DESEMBER 2022)

"Sinergisitas SATPAM dan POLRI Peduli untuk Sesama"


Pekanbaru, 30 Desember 2022


Hari ini tanggal 30 Desember 2022 adalah hari bersejarah bagi seluruh Satuan Pengamanan (Satpam) di Indonesia, mari kita ingat lagi sejarahnya..

Sejarah Terbentuknya Satpam
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam menciptakan masyarakat dan lingkungan yang aman dan tertib, hal inilah yang mendorong  terbentuknya satpam di Indonesia. Kapolri (ketika itu dijabat Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin ) mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.

Selanjutnya, pada 30 Desember 1993, Polri mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin menjadi Bapak Satpam dan menetapkan hari lahirnya Satpam Indonesia pada tanggal 30 Desember.

Seiring dengan berjalannya waktu, Satpam dituntut untuk lebih profesional baik dari segi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, prosedur, proses dan SDM nya, maka dikeluarkanlah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007 mengenai Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Pengertian Satpam
Satuan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya” (Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, BAB I, Pasal 1, Ayat 6).

“Satuan atau kelompok”, ini berarti seorang Satpam bisa bertugas menempati Pos Penjagaan seorang diri atau berkelompok, kalau berkelompok berarti harus ada yang memimpin, bisa itu Kepala Satpam, Komandan Regu (Danru) atau anggota senior (yang dituakan).

Sedangkan yang dimaksud dengan kata “Petugas” mengandung arti bahwa Satpam adalah masyarakat biasa yang telah dididik dan dilatih dalam bidang keamanan. Dididik dan dilatih di Lembaga Pendidikan atau BUJP yang telah memenuhi syarat. Dan setelah selesai mengikuti pendidikan mendapat ijazah Satpam resmi dari POLDA setempat.

Banyak orang yang mengaku petugas keamanan tetapi tidak pernah mengikuti pendidikan Satpam Gada Pratama, Gada Madya atau Gada Utama. Maka di lapangan Satpam yang belum mengikuti pendidikan seperti itu tidak kompeten karena tidak punya ilmu kesatpaman.

Anggota Satpam yang bertugas mengamankan area, maka ia harus membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, cara medapatkan KTA dengan mengurusnya di POLDA setempat dan melampirkan Sertifikat Satpam. Jadi kalau tidak punya KTA di pastikan Satpam tersebut belum mengikuti pendidikan dasar satpam atau belum resmi jadi satpam.

=====================
Satpam Pekanbaru : Pusat Informasi seputar Satpam di Pekanbaru - Riau
HP/WA : 081266107799
=====================
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Mabes POLRI | Pemkot Pekanbaru |
Copyright © 2017. Satpam Pekanbaru - Riau
Template Modify by Satpam Pekanbaru
Proudly powered by Blogger